Pembangunan Wilayah Desa Tanjung Sari

Pembangunan Kirmir Untuk Mengantisipasi Erosi


SEJUMLAH pekerja mengerjakan pembangunan kirmir di aliran Sungai Ciherang, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Rabu (28/8/2013). Pembangunan kirmir untuk mengantisipasi pengikisan tanah (erosi) oleh arus air bila sedang meluap pada saat hujan.*

PDAM PT Tirta Raharja Kesulitan Air Baku



PENGENDARA sepeda motor melintasi tumpukan pipa PDAM PT Tirta Raharja di Kampung Ciherang, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jumat (2/8/2013). PDAM Tirta Raharja kesulitan air baku sehingga pelayanan belum bisa mencapai kawasan Kecamatan Margahayu.*







Posted by Unknown On 05.03 Baca Selengkapnya
Perlombaan Menurut Tingkat Yang di Lombakan
Posted by Unknown On 04.59 Baca Selengkapnya

Berdirinya MUI

MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NUMuhammadiyah,Syarikat IslamPertiAl WashliyahMath’laul AnwarGUPPIPTDIDMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat. Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima tahun, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk:[rujukan?]
  • memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;
  • memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;
  • menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;
  • meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.


Posted by Unknown On 04.57 Baca Selengkapnya
POSYANDU
A.Pengertian Posyandu
Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat, dimana masyarakat dapat sekaligus memperoleh pelayanan profesional oleh petugas  sektor, serta non profesional (oleh kader) dan diselenggarakan atas usaha masyarakat sendiri. Posyandu dapat dikembangkan dari pos pengembangan balita, pos imunisasi, pos KB, pos kesehatan. Pelayanan yang diberikan posyandu meliputi: KB, KIA, gizi, imunisasi dan penanggulangan diare serta kegiatan sektor lain.
Posyandu dipandang sangat bermanfaat bagi masyarakat namun keberadaannya di masyarakat kurang berjalan dengan baik, oleh karena itu pemerintah mengadakan revitalisasi posyandu. Revitalisasi posyandu merupakan upaya pemberdayaan posyandu untuk mengurangi dampak dari krisis ekonomi terhadap penurunan status gizi dan kesehatan ibu dan anak. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam menunjang upaya mempertahankan dan meningkatkan status gizi serta kesehatan ibu dan anak melalui peningkatan kemampuan kader, manajemen dan fungsi posyandu.
Kegiatan revitalisasi posyandu pada dasarnya meliputi seluruh posyandu dengan perhatian utamanya pada posyandu yang sudah tidak aktif/rendah stratanya (pratama dan madya) sesuai kebutuhan, posyandu yang berada di daerah yang sebagian besar penduduknya tergolong miskin, serta adanya dukungan materi dan non materi dari tokoh masyarakat setempat dalam menunjang pelaksanaan kegiatan posyandu. Dukungan masyarakat sangat penting karena komitmen dan dukungan mereka sangat menentukan keberhasilan dan kesinambungan kegiatan posyandu.
Kontribusi posyandu dalam meningkatkan kesehatan bayi dan anak balita sangat besar, namun sampai saat ini kualitas pelayanan posyandu masih perlu ditingkatkan. Keberadaan kader dan sarana yang ada merupakan modal dalam keberlanjutan posyandu. Oleh karena itu keberadaan posyandu harus terus ditingkatkan sehingga diklasifikasikan menjadi 4 jenis yaitu posyandu pratama, madya, purnama, dan mandiri
B.Tujuan Posyandu
  1. Menurunkan angka kematian bayi, anak balita dan angka kelahiran
  2. Meningkatkan pelayanan kesehatan ibu untuk menurunkan IMR
  3. Mempercepat penerimaan Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS).
  4. Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan kegiatan-kegiatan lain yang menunjang kemampuan hidup sehat.
  5. Pendekatan dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam usaha meningkatkan cakupan penduduk dan geografis
  6. Peningkatan dan pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka alih teknologi untuk swakelola usaha-usaha kesehatan masyarakat.
C.Kegiatan Posyandu
Beberapa kegiatan diposyandu diantaranya terdiri dari lima kegiatan Posyandu (Panca Krida Posyandu), antara lain:
1) Kesehatan Ibu dan Anak
    • Pemeliharaan kesehatan ibu hamil, melahirkan dan menyusui, serta bayi, anak balita dan anak prasekolah
    • Memberikan nasehat tentang makanan guna mancegah gizi buruk karena kekurangan protein dan kalori, serta bila ada pemberian makanan tambahan vitamin dan mineral
    • Pemberian nasehat tentang perkembangan anak dan cara stimilasiny
    • Penyuluhan kesehatan meliputi berbagai aspek dalam mencapai tujuan program KIA.
2) Keluarga Berencana
    • Pelayanan keluarga berencana kepada pasangan usia subur dengan perhatian khusus kepada mereka yang dalam keadaan bahaya karena melahirkan anak berkali-kali dan golongan ibu beresiko tinggi
    • Cara-cara penggunaan pil, kondom dan sebagainya
3) Immunisasi
Imunisasi tetanus toksoid 2 kali pada ibu hamil dan BCG, DPT 3x, polio 3x, dan campak 1x pada bayi.
4) Peningkatan gizi
    • Memberikan pendidikan gizi kepada masyarakat
    • Memberikan makanan tambahan yang mengandung protein dan kalori cukup kepada anak-anak dibawah umur 5 tahun dan kepada ibu yang menyusui
    • Memberikan kapsul vitamin A kepada anak-anak dibawah umur 5 tahun
5) Penanggulangan Diare
Lima kegiatan Posyandu selanjutnya dikembangkan menjadi tujuh kegiatan Posyandu (Sapta Krida Posyandu), yaitu:
1) Kesehatan Ibu dan Anak
2) Keluarga Berencana
3) Immunisasi
4) Peningkatan gizi
5) Penanggulangan Diare
6) Sanitasi dasar. Cara-cara pengadaan air bersih, pembuangan kotoran dan air limbah yang benar, pengolahan makanan dan minuman
7) Penyediaan Obat essensial.
D.Sasaran Posyandu
            Semua anggota masyarakat, terutama ibu hamil, ibu menyusui, balita, pasanga usia subur. Cakupan pelayanan sebaiknya sekitar 100 balita (120 KK) atau sesuai dengan kemampuan petugas setempat.
E.Lokasi dan Penyelenggaraan
            Berada di tempat yang mudah didatangi masyarakat dan ditentukan oleh masyarakat seperti pos pelayanan yang sudah ada, rumah penduduk, balai kelurahan. Prioritas dibentuk ditempat yang rawan dibidang gizi, kesehatan lingkungan. Pelayanan KB  kesehatan direncanakan dan dikembangkan oleh kader bersama kepala desa/ lurah LKMD (seksi KB, kesehatan dan PKK), tokoh masyarakat, pemuda, dll dengan bimbingan tim pembinaan LKMD tingkat kecamatan.
F. Syarat terbentuknya Posyandu
Posyandu dibentuk dari pos-pos yang telah ada seperti:
1) Pos penimbangan balita
2) Pos immunisasi
3) Pos keluarga berencana desa
4) Pos kesehatan
5) Pos lainnya yang dibentuk baru.
Pengaturan
Meja I : pendaftaran dan penyuluhan
Meja II:
  • Penimbangan bayi dan balita
  • Pelayanan ibu menyusui , ibu hamil, PUS
Meja III: pengisian KMS
Meja IV:
  • Penyuluhan perorangan pada ibu hamil, menyusui, PUS
Meja V: pelayanan KB kesehatan
  • Imunisasi
  • Pemberian vitamin A
  • Pembagian pil
  • Konsultasi KB

Alasan Pendirian Posyandu

Posyandu didirikan karena mempunyai beberapa alasan sebagai berikut:
  1. Posyandu dapat memberikan pelayanan kesehatn khususnya dalam upaya pencegahan penyakit dan PPPK sekaligus dengan pelayanan KB.
  2. Posyandu dari masyarakat untuk masyarakat dan oleh masyarakat, sehingga menimbulkan rasa memiliki masyarakat terhadap upaya dalam bidang kesehatan dan keluarga berencana.
Penyelenggara Posyandu
  1. Pelaksana kegiatan, adalah anggota masyarakat yang telah dilatih menjadi kader kesehatan setempat dibawah bimbingan Puskesmas
  2. Pengelola posyandu, adalah pengurus yang dibentuk oleh ketua RW yang berasal dari keder PKK, tokoh masyarakat formal dan informal serta kader kesehatan yang ada di wilayah tersebut.
sumber : http://midwiferyrini93.wordpress.com/2012/08/30/posyandu-dan-polindes/
Posted by Unknown On 04.54 Baca Selengkapnya
SELAYANG PANDANG
SEJARAH PERKEMBANGAN HANSIP / LINMAS
DARI TAHUN KE TAHUN



Sejarah perkembangan masyarakat dan bangsa kita telah membuktikan bahwa kehadiran P ertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting dan kontribusi yang telah diberikan kepada masyarakat dan bangsa selama ini sangat dirasakan secara positif. Satuan Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat tidak saja tampil dalam keseharian kehidupan masyarakat saja, tetapi juga dalam momen-momen strategis yang bersifat nasional seperti Pemilihan Umum, oleh sebab itulah kiranya tidaklah berlebihan bila secara khusus jajaran Pemerintah daerah khususnya jajaran Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat memberikan atensi yang besar terhadap pengembangan Satuan tersebut baik dalam kaitan pengembangan kelembagaannya maupun dalam konteks pengembangan sumber daya manusianya.
 
Secara historis Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat mempunyai sejarah yang sangat panjang baik dalam tataran universal maupun dalam tataran nasional dan usia Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat juga hampir sama dengan usia kemerdekaan Republik Indonesia, yang secara formal diperingati setiap tanggal 19 April yang pada tahun 2010 Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat genap berusia 48 tahun dan bila dilihat dari sejarah kelahirannya Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat jauh lebih tua.
 
Hal ini dapat dilihat dari fase-fase perkembangan Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat yang dimulai dari fase sebelum kemerdekaan sampai kepada fase kemerdekaan sebagai berikut :
 
1.    Periode sebelum Kemerdekaan (1935 - 1945)
 
      a.   Tahun 1939 (jaman Hindia Belanda) terbentuk Lught Buscherming Dients (LBD) sebagai wadah partisipasi rakyat Indonesia, dalam upaya perlindungan dan penyelamatan dari bencana akibat perang.
      b.   Pada jaman pejajahan Jepang (LBD) disempurnakan menjadi GUMI atau Rukun Tetangga yang merupakan embrio Pertahanan Sipil.
 
2.      periode Kemerdekaan (1945 – sekarang)
 
     a.   Dalam menghadapi berbagai pemberontakan dalam negeri telah dibentuk Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Pasukan Keamanan Desa (PKD) yang kemudian diintegrasikan menjadi Organisasi Perla-wanan Rakyat (WANRA) sebagai cikal bakal Pertahanan Sipil.
      b.   Pada tanggal 20 Mei 1960, Indonesia secara resmi terdaftar sebagai anggota Internasional Civil Defence Organisation (ICDO), yang kemudian mengilhami pembentukan organisasi Pertahanan Sipil secara formal pada tangal 19 April 1962 yang selanjutnya kita jadikan sebagai Hari Ulang Tahun Pertahanan Sipil (HUT HANSIP).
      c.   Pada tahun 1972, berdasarkan keppres No. 55 Tahun 1972, organisasi Pertahanan Sipil disempurnakan menjadi organisasi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan organisasi Perlawanan Rakyat dan Keamanan Rakyat (WANKAMRA) dalam rangka penertiban pelaksanaan system Hankamrata. Sesuai dengan Keppres tersebut, fungsi utama Pertahanan Sipil meliputi bidang-bidang (1) Perlindungan Masyarakat (2) bidang Ketahanan Nasional (3) bidang Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat (4) bidang Produksi.
      d.   Berdasarkan Keppres No.56 Tahun 1972, pembinaan organisasi Pertahanan SIpil yang bersifat non kombatan diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri, sementara pembinaan organisasi perlawanan rakyat dan keamanan rakyat yang bersifat kombatan tetap berada di Departemen Pertahanan Keamanan.
      e.   Dengan Keppres No. 55 dan 56 Tahun 1972 itulah kita melakukan pembinaan atas organisasi Pertahanan Sipil kita selama ini, kedua Keppres tersebut hingga kini belum pernah dirubah ataupun dicabut.
            Sebagai tindak lanjut dari dua Keppres di atas, Menhankam / Pangab dan Mendagri dengan Keputusan Bersama Nomor Kep/37/IX/1975 dan Nomor 240 A Tahun 1975 telah menggariskan bahwa tugas pokok Hansip, Kamra dan Wanra adalah :
1)    Hansip membantu dan memperkuat pelaksana-an Hankamnas di bidang Perlindungan Masya-rakat;
2)    Kamra membantu Polri dalam tugasnya dibidang Pemeliharaan Kamtibmas serta operasi Kamtibmas;
3)    Wanra membantu TNI dalam tugas operasi militer, baik dalam rangka operasi
      f.    Ditetapkannya UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan Negara telah berakibat kepada terjadinya perubahan dalam kebijakan pembinaan organisasi Pertahanan Sipil. Dalam UU No. 20 tahun 1982 digariskan bahwa komponen pertahahan Negara terdiri dari :
            1)   Komponen utama yaitu TNI dan cadangan TNI
            2)   Komponen dasar yaitu rakyat terlatih (Ratih) yang terdiri dari Wanra, Kamra, Linra, dan Tibum yang semuanya bersifat kombatan.
            3)   Komponen pendukung, yaitu sarana dan prasarana nasional.
            4)   Komponen khusus, yaitu Perlindungan Masya-rakat (LINMAS) yang bersifat non kombatan.
      g.   Dengan UU No 20 Tahun 1982 tersebut sesung-guhnya keberadaan Pertahanan Sipil dengan fungsi Perlindungan Masyarakat semakin mendapat-kan landasan yuridis yang kuat, tidak saja sebagai fungsi tetapi juga Satuan dengan posisinya sebagai komponen khusus pertahanan Negara.
      h.   Proses reformasi kemudian membawa implikasi yang signifikan bagi eksistensi Pertahanan Sipil. Perubahan paradigma di bidang pertahanan dan keamanan antara lain dalam bentuk pemisahan TNI dan POLRI, telah menghasilkan perubahan UU No. 20 Tahun 1982 menjadi UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
      i.    Dalam dua UU tersebut, baik pada UU No. 2 Tahun 2002 maupun UU No. 3 Tahun 2002, keberadaan Perlindungan Masyarakat tidak lagi secara tegas disebutkan. UU No. 3 Tahun 2002 hanya mengatur bahwa komponen-komponen Pertahanan Negara dalam mengahadapi bahaya ancaman militer dan non militer terdiri atas tiga komponen yaitu : komponen Utama, Cadangan, dan Pendukung yang masing-masing komponen akan diatur dengan UU.
      j.    Dengan terbitnya UU No.  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya  pasal 13 yang menyatakan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah  provinsi diantara-nya adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya linmas, maka dengan demikian UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat dijadikan landasan yang kuat bagi eksistensi keberadaan Hansip / Linmas se Jawa Barat pada saat sekarang.    
         Dari keseluruhan deskripsi dan kronologi tersebut sebelumnya kita dapat memahami dan merasakan betapa sesungguhnya kehadiran Hansip / Linmas sangat sentral dalam perjalanan hidup bangsa dengan kontribusi yang telah diberikan dan peranan yang telah dimainkan oleh Pertahanan Sipil / Linmas selama ini, mengingat kebutuhan masyarakat yang begitu kompleks dimasa sekarang dan yang akan datang, hal tersebut semakin meyakinkan akan urgensi dari kehadiran organsiasi tersebut sebagai komponen bangsa yang bergerak di bidang pelayanan, pengayoman dan perlindungan masyarakat, lebih dari itu keberadaan organisasi ini sangatlah penting sebagai salah satu kekuatan dan komponen yang mampu memperkuat persatuan dan kesatuan nasional kita.  


sumber : http://linmasjabar.com/article/21004/selayang-pandang-hansiplinmas.html
Posted by Unknown On 04.52 Baca Selengkapnya
Data Sarana Ibadah Di Desa Tanjung Sari

(A)Data Mesjid


(B)Data Gereja
Posted by Unknown On 04.43 Baca Selengkapnya
Data Sekolahan Yang Ada Desa Tanjung Sari 

(A)Taman Kanak Kanak


(B)Sekolah Dasar


(C)Sekolah Menengah Pertama



Data Madrasah




Posted by Unknown On 04.41 Baca Selengkapnya
Jumlah Penduduk Desa Tanjung Sari

1.Jumlah Penduduk Tetap 

2.Jumlah Penduduk Musiman

Posted by Unknown On 04.34 Baca Selengkapnya
Dokumentasi Kegiatan Desa Tanjung Sari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung 1.Pembangunan Wilayah Desa Tanjung Sari .....Baca Selengkapnya
2.Perlombaan Menurut Tingkat Yang di Lombakan .....Baca Selengkapnya
3.Jumlah Penduduk Desa Tanjung Sari
   (A).Jumlah Penduduk Tetap
   (B).Jumlah Penduduk Musiman .....Baca Selengkapnya
4.Data Sekolahan Yang Ada Desa Tanjung Sari
  (A)Taman Kanak Kanak
  (B)Sekolah Dasar
  (C)Sekolah Menengah Pertama
  Data Madrasah .....Baca Selengkapnya

Posted by Unknown On 23.04 Baca Selengkapnya
Produk Unggulan Desa Tanjung Sari
Warga masyarakat Desa Tanjung Sari Kecamatan Cangkuang kebanyakan bermata pencaharian petani,sehingga sektor pertanian merupakan prodak unggulan kami.kami sangat membutuhkan sekali bantuan dari pemerintah dalam menujang produktivitas pertanian Desa kami.seperti mesin pembajak,bibit unggul padi,juga pupuk.Itu  semua sangat kami butuhkan demi ketahanan pangan .

Posted by Unknown On 19.20 Baca Selengkapnya
1. Pengertian Jamkesmas
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang diselenggarakan secara nasional, agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin. Upaya pelaksanaan Jamkesmas merupakan perwujudan pemenuhan hak rakyat atas kesehatan dan amanat Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Namun karena hingga saat ini peraturan pelaksana dan lembaga yang harus dibentuk berdasarkan Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) belum terbentuk, Departemen Kesehatan mengeluarkan kebijakan program jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin sebagai wujud pemenuhan hak rakyat atas kesehatan tersebut. Pelaksanaan kebijakan Jamkesmas dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125/Menkes/SK/II/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
2. Dasar Hukum Jamkesmas
Pelaksanaan program Jamkesmas dilaksanakan sebagai amanah Pasal 28 H ayat (1) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidupyang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Selain itu berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa ’Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
Pemerintah menyadari bahwa masyarakat, terutama masyarakat miskin, sulit untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Kondisi tersebut semakin memburuk karena mahalnya biaya kesehatan, akibatnya pada kelompok masyarakat tertentu sulit mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Untuk memenuhi hak rakyat atas kesehatan, pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan telah mengalokasikan dana bantuan sosial sektor kesehatan yang digunakan sebagai pembiayaan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin.
Dasar hukum penyelenggaraan program Jamkesmas adalah:
1. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
2. Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN Tahun 2008
3. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

sumber :  http://marlin170494mbleast.wordpress.com/jamkesmas/pengertian-jamkesmas/

Posted by Unknown On 19.18 Baca Selengkapnya
Polindes Desa Tanjungsari


POLINDES
A.Pengertian Polindes
Merupakan salah satu bentuk UKBM (Usaha Kesehatan Bagi Masyarakat) yang didirikan masyarakat oleh masyarakat atas dasar musyawarah, sebagai kelengkapan dari pembangunan masyarakat desa, untuk memberikan pelayanan KIA-KB serta pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kemampuan Bidan.
Suatu tempat yang didirikan oleh masyarakat atas dasar musyawarah sebagai kelengkapan dari pembangunan kesmas untuk memberikan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB) dikelola oleh bidan desa (bides) bekerjasama dengan dukun bayi dibawah pengawasan dokter puskesmas setempat.
Pondok Bersalin Desa (Polindes) adalah salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang merupakan wujud nyata bentuk peran serta masyarakat didalam menyediakan tempat pertolongan persalinan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak lainnya, termasuk KB di desa.
Kajian makna polindes
  1. Polindes merupakan salah satu bentuk PSM dalam menyediakan tempat pertolongan persalinan dan pelayanan KIA, termasuk KB di desa.
  2. Polindes dirintis di desa yang telah mempunyai bidan yang tinggal di desa tersebut.
  3. PSM dalam pengembangan polindes dapat berupa penyediaan tempat untuk pelayanan KIA (khususnya pertolongan persalinan), pengelolaan polindes, penggerakan sasaran dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas bidan di desa.
  4. Peran bidan desa yang sudah dilengkapi oleh pemerintah dengan alat-alat yang diperlukan adalah memberikan pelayanan kebidanan kepada masyarakat di desa tersebut.
  5. Polindes sebagai bentuk PSM secara organisatoris berada di bawah seksi 7 LKMD, namun secara teknis berada di bawah pembinaan dan pengawasan puskesmas.
  6. Tempat yang disediakan oleh masyarakat untuk polindes dapat berupa ruang/kamar untuk pelayanan KIA, termasuk tempat pertolongan persalinan yang dilengkapi dengan sarana air bersih.
  7. Tanggung jawab penyediaan dan pengelolaan tempat serta dukungan opersional berasal dari masyarakat, maka perlu diadakan kesepakatan antara wakil masyarakat melalui wadah LKMD dengan bidan desa tentang pengaturan biaya operasional dan tarif pertolongan persalinan di polindes.
  8. Dukun bayi dan kader posyandu adalah kader masyarakat yang paling terkait.

Fungsi polindes
  1. Sebagai tempat pelayanan KIA-KB dan pelayanan kesehatan lainnya.
  2. Sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pembinaan, penyuluhan dan konseling KIA.
  3. Pusat kegiatan pemberdayaan masyarakat.

B.Tujuan Polindes
  1. Meningkatnya jangkauan dan mutu pelayanan KIA-KB termasuk pertolongan dan penanganan pada kasus gagal.
  2. Meningkatnya pembinaan dukun bayi dan kader kesehatan.
  3. Meningkatnya kesempatan untuk memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan bagi ibu dan keluarganya.
  4. Meningkatnya pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangan bidan.

C.Kegiatan Polindes
  1. Memeriksa kehamilan, termasuk memberikan imunisasi TT pada bumil dan mendeteksi dini resiko tinggi kehamilan.
  2. Menolong persalinan normal dan persalinan dengan resiko sedang.
  3. Memberikan pelayanan kesehatan ibu nifas dan ibu menyusui.
  4. Memberikan pelayanan kesehatan neonatal, bayi, anak balita dan anak pra sekolah, serta imunisasi dasar pada bayi.
  5. Memberikan pelayanan KB.
  6. Mendeteksi dan memberikan pertolongan pertama pada kehamilan dan persalinan yang beresiko tinggi baik ibu maupun bayinya.
  7. Menampung rujukan dari dukun bayi dan dari kader (posyandu, dasa wisma)
  8. Merujuk kelainan ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu.
  9. Melatih dan membina dukun bayi maupun kader (posyandu, dasa wisma).
  10. Memberikan penyuluhan kesehatan tentang gizi ibu hamil dan anak serta peningkatan penggunaan ASI dan KB.
  11. Mencatat serta melaporkan kegiatan yang dilaksanakan kepada puskesmas setempat.

D.Sasaran Polindes
  • Bayi berusia kurang dari 1 tahun
  • Anak balita usia 1 sampai dengan 5 tahun
  • Ibu hamil
  • Ibu menyusui
  • Ibu nifas
  • Wanita usia subur.
  • Kader
  • Masyarakat setempat.
E.Syarat Terbentuknya Polindes
  1. Tersedianya bidan di desa yang bekerja penuh untuk mengelola polindes.
  2. Tersedianya sarana untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bidan, antara lain bidan kit, IUD kit, sarana imunisasi dasar dan imunisasi ibu hamil, timbangan, pengukur Tinggi Badan, Infus set dan cairan D 5 %, NaCl 0,9 %, obat – obatan sederhana dan uterotonika, buku-buku pedoman KIA, KB dan pedoman kesehatan lainnya, inkubator sederhana.
  3. Memenuhi persyaratan rumah sehat, antara lain penyediaan air bersih, ventilasi cukup, penerangan cukup, tersedianya sarana pembuangan air limbah, lingkungan pekarangan bersih, ukuran minimal 3 x 4 m2.
  4. Lokasi mudah dicapai dengan mudah oleh penduduk sekitarnya dan mudah dijangkau oleh kendaraan roda 4.
  5. Ada tempat untuk melakukan pertolongan persalinan dan perawatan postpartum minimal 1 tempat tidur.
 sumber :http://midwiferyrini93.wordpress.com/2012/08/30/posyandu-dan-polindes/

Posted by Unknown On 19.17 Baca Selengkapnya

PERDA TENTANG DESA

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Definisi lain adalah peraturan perundang-undangan yang  dibentuk  bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota.
Dalam  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi  daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan   perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing- masing daerah.
Sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,  materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas  pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gubernur atau Bupati/Walikota.
Prosedur penyusunan ini adalah rangkaian kegiatan penyusunan produk hukum daerah sejak dari perencanaan sampai dengan penetapannya terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu:
a.   Proses penyiapan rancangan Perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemda, terdiri penyusunan naskah akademik dan naskah rancangan Perda.
b.   Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD.
c.   Proses pengesahan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah.
Pemerintah Kabupaten Malang telah memiliki 10 Perda tentang Pemerintahan Desa yang diterbitkan pada tahun 2006 (bisa anda download melalui web Bagian Tapemdes) antara lain:
1.      Nomor 12 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
2.      Nomor 13 tentang Kepala Desa.
3.      Nomor 14 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
4.      Nomor 15 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
5.      Nomor 16 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
6.      Nomor 18 tentang Alokasi Dana Desa.
7.      Nomor 19 tentang Keuangan Desa.
8.      Nomor 20 tentang Badan Usaha Milik Desa.
9.      Nomor 21 tentang Kerjasama Desa.
10.    Nomor 22 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa & Perubahan Status Menjadi Kelurahan.
Posted by Unknown On 19.15 Baca Selengkapnya
Peta Wilayah Desa Tanjungsari

Posted by Unknown On 19.14 Baca Selengkapnya
Sejarah Desa Tanjung Sari

Posted by Unknown On 19.13 Baca Selengkapnya
Sabilulungan ngawangun Desa Tanjung Sari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung

VISI
Hadir lebih dekat melayani masyarakat serta Menuju Desa Tanjung Sari yang bermartabat dan menjunjung tinggi nilai norma dalam bermasyarakat.



Posted by Unknown On 19.11 Baca Selengkapnya
Data RT di Desa Tanjung Sari

Posted by Unknown On 19.08 Baca Selengkapnya
Profil Desa Tanjungsari

Posted by Unknown On 19.04 Baca Selengkapnya
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Sari

1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain
mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.



Posted by Unknown On 18.53 Baca Selengkapnya
Badan Permusyawaratan Desa Tanjungsari

Badan musyawarah desa adalah lembaga permusyawaratan / pemufakatan yang keanggotaannya adalah wakil dari desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat BPD berfungsi sebagai pengawas pembangunan, disamping berfungsi dalam pengolahan rencana anggaran belanja desa dalam suatu persidangan yang dipimpin oleh seorang kepala desa. Dalam rapat tersebut diadakan perubahan cara pembangunan yang kemudian akan dimintakan pengesahan dalam rapat tahunan desa, dengan demikian tertampung pemikiran dan pendapat dari masyarakat desa. Selanjutnya dalam struktur pemerintahan ditingkat desa, BPD sebagai lembaga pemerintah desa mempunyai peranan yang sangat penting didalam memantapkan berbagai kebijaksanaan didalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dan membina kehidupan masyarakat di desa
Lurah mengarahkan tugas dari badan pemusyawaratan desa, pada tahun 1988 yang pada saat itu masih bernama Lembaga Musyawarah Desa, telah dicanangkan pekan orientasi lembaga musyawarah desa yang berlangsung secara serentak di desa-desa seluruh Indonesia Pekan orientasi Lembaga Musyawarah desa merupakan suatu kegiatan nyata yang dilaksanakan oleh kepala desa dan seluruh perangkatnya serta para anggota lembaga musyawarah di masing-masing desa dalam nenetapkan keputusan desa mengenai anggaran penerimaan dan pengeluaran keuangnn desa dan berbagai keputusan desa


Posted by Unknown On 18.49 Baca Selengkapnya
Desa Tanjung Sari Kecamatan Cangkuang


Uraian Tugas dan Fungsi Perangkat Desa

Uraian Tugas dan Fungsi

1. Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kepala Desa mempunyai fungsi:
a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b. Mengajukan rancangan Peraturan Desa
c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e. Membina kehidupan masyarakat Desa
f. Membina Perekonomian Desa
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa memiliki tugas dan fungsi yakni :
Tugas
a. Membantu kepala desa dibidang administrasi umum dan keuangan dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang pemerintah desa
b. Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
c. Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
d. Melasanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
Fungsi
a. perencanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
b. pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
c. penkoordinasian kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
d. pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya
3. Kaur Umum
Kepala urusan umum mempunyai tugas membantu tugas-tugas sekretaris desa dibidang :
a. Mengelola administrasi umum pemerintah desa
b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kegiatan surat menyurat
c. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan barang-barang inventaris kantor
d. Melaksanakan pengadaan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor
e. Mengumpulkan, menyusun dan meyiapkan bahan rapat
f. Melakukan persiapan penyelenggaraan rapat, penerimaan tamu dinas dan kegiatan rumah tangga pemerintah desa
g. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
4. Kaur Keuangan
Kepala urusan keuangan mempunyai tugas membantu tugas-tugas sekretaris desa dibidang :
a. Mengelola administrasi keuangan desa
b. Menghimpun pendapatan dan kekayaan desa
c. Menyiapkan, merencanakan dan mengelola APBD
d. Menyiapkan bahan laporan keuangan desa
e. Mengiventarisir sumber pendapatan dan kekayaan desa
f. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
5. Kaur Pemerintahan
a. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang pemerintahan desa, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat
b. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaanwilayah termasuk rukun warga dan rukuntetangga serta masyarakat
c. Melaksanakan administrasi pelaksanaan pemilihan umum, pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan bupati, pemilihan kepala desa dan kegiatan sosial politik
d. Melaksanakan administrasi kependudukan, catatan sipil dan monografi
e. Melaksanakan tugas dibidang pertanahan
f. Melakukan administrasi peraturan desa, peraturan kepaladesa, dan keputusan kepala desa
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
6. Kaur Ekonomi Pembangunan
a. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang ekonomi dan pembangunan
b. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta koordinasi kegiatan dibidang ekonomidan pembangunan
c. Melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan pelayanan dibidang tera ulaang, prmohonan izin usaha, izin bangunan dan lain-lain
d. Menghimpun data potensi didesanya serta menganalisadan mmelihara untuk dikembangkan
e. Melakukanadministrasi hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainnya
f. Melakukan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk pembuatan daftar usulan rencana dan proyek, daftar usulan kegiatan, daftar isian proyek maupun daftar isian kegiatan
g. Membantu pelaksanaan kegiatan tknis organisasi dan administrasi lembaga pembrdayaan masyarakat desa maupun lembaga-lembaga dibidang pertanian, perindustrian dan pembangunan lainnya
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
7. Kaur Kesejahteraan Rakyat
a. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat
b. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data pendidikan, kesehatan, keagamaan, kepemudaan, dan olahraga
c. Membabtu kegiatan administrasi dan perkembangan pemberdayaan kesejahteraan keluarga
d. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data keluarga miskin
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
8. Kepala Dusun
Tugas
a. membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
b. melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
c. melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
d. membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan rw dan rt diwilayah kerjanya
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
Fungsi
a. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
b. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
c. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
d. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
e. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa
9. BPD
BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas
a. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
c. Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
f. Menyusun tata tertib BPD
Hak
a. Meminta keterangan kepada pemerintah desa
b. Menyatakan pendapat
Kewajiban
a. Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD45 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
c. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan nkri
d. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
e. Memproses pemilihan kepala desa
f. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
g. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
h. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan

Posted by Unknown On 18.23 Baca Selengkapnya
Data RW di Desa Tanjung Sari

Posted by Unknown On 10.03 Baca Selengkapnya
Suara Anda


KIRIM E-MAIL
Name:

Alamat:

Email:


Posted by Unknown On 09.42 Baca Selengkapnya
Kantor     (022)61504280
Kades   
Sekdes 
Kadus  
Kaur     
Kasi     

Posted by Unknown On 09.28 Baca Selengkapnya
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Enter your email address:

    Top Site

    Top Site

    Top site

    Top Site