Badan Permusyawaratan Desa Tanjungsari

Badan musyawarah desa adalah lembaga permusyawaratan / pemufakatan yang keanggotaannya adalah wakil dari desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat BPD berfungsi sebagai pengawas pembangunan, disamping berfungsi dalam pengolahan rencana anggaran belanja desa dalam suatu persidangan yang dipimpin oleh seorang kepala desa. Dalam rapat tersebut diadakan perubahan cara pembangunan yang kemudian akan dimintakan pengesahan dalam rapat tahunan desa, dengan demikian tertampung pemikiran dan pendapat dari masyarakat desa. Selanjutnya dalam struktur pemerintahan ditingkat desa, BPD sebagai lembaga pemerintah desa mempunyai peranan yang sangat penting didalam memantapkan berbagai kebijaksanaan didalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dan membina kehidupan masyarakat di desa
Lurah mengarahkan tugas dari badan pemusyawaratan desa, pada tahun 1988 yang pada saat itu masih bernama Lembaga Musyawarah Desa, telah dicanangkan pekan orientasi lembaga musyawarah desa yang berlangsung secara serentak di desa-desa seluruh Indonesia Pekan orientasi Lembaga Musyawarah desa merupakan suatu kegiatan nyata yang dilaksanakan oleh kepala desa dan seluruh perangkatnya serta para anggota lembaga musyawarah di masing-masing desa dalam nenetapkan keputusan desa mengenai anggaran penerimaan dan pengeluaran keuangnn desa dan berbagai keputusan desa


Posted by Unknown On 18.49
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Enter your email address:

    Top Site

    Top Site

    Top site

    Top Site