PERDA TENTANG DESA

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Definisi lain adalah peraturan perundang-undangan yang  dibentuk  bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota.
Dalam  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi  daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan   perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing- masing daerah.
Sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,  materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas  pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gubernur atau Bupati/Walikota.
Prosedur penyusunan ini adalah rangkaian kegiatan penyusunan produk hukum daerah sejak dari perencanaan sampai dengan penetapannya terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu:
a.   Proses penyiapan rancangan Perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemda, terdiri penyusunan naskah akademik dan naskah rancangan Perda.
b.   Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD.
c.   Proses pengesahan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah.
Pemerintah Kabupaten Malang telah memiliki 10 Perda tentang Pemerintahan Desa yang diterbitkan pada tahun 2006 (bisa anda download melalui web Bagian Tapemdes) antara lain:
1.      Nomor 12 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
2.      Nomor 13 tentang Kepala Desa.
3.      Nomor 14 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
4.      Nomor 15 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
5.      Nomor 16 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
6.      Nomor 18 tentang Alokasi Dana Desa.
7.      Nomor 19 tentang Keuangan Desa.
8.      Nomor 20 tentang Badan Usaha Milik Desa.
9.      Nomor 21 tentang Kerjasama Desa.
10.    Nomor 22 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa & Perubahan Status Menjadi Kelurahan.
Posted by Unknown On 19.15
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Enter your email address:

    Top Site

    Top Site

    Top site

    Top Site