Polindes Desa Tanjungsari


POLINDES
A.Pengertian Polindes
Merupakan salah satu bentuk UKBM (Usaha Kesehatan Bagi Masyarakat) yang didirikan masyarakat oleh masyarakat atas dasar musyawarah, sebagai kelengkapan dari pembangunan masyarakat desa, untuk memberikan pelayanan KIA-KB serta pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kemampuan Bidan.
Suatu tempat yang didirikan oleh masyarakat atas dasar musyawarah sebagai kelengkapan dari pembangunan kesmas untuk memberikan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB) dikelola oleh bidan desa (bides) bekerjasama dengan dukun bayi dibawah pengawasan dokter puskesmas setempat.
Pondok Bersalin Desa (Polindes) adalah salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang merupakan wujud nyata bentuk peran serta masyarakat didalam menyediakan tempat pertolongan persalinan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak lainnya, termasuk KB di desa.
Kajian makna polindes
  1. Polindes merupakan salah satu bentuk PSM dalam menyediakan tempat pertolongan persalinan dan pelayanan KIA, termasuk KB di desa.
  2. Polindes dirintis di desa yang telah mempunyai bidan yang tinggal di desa tersebut.
  3. PSM dalam pengembangan polindes dapat berupa penyediaan tempat untuk pelayanan KIA (khususnya pertolongan persalinan), pengelolaan polindes, penggerakan sasaran dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas bidan di desa.
  4. Peran bidan desa yang sudah dilengkapi oleh pemerintah dengan alat-alat yang diperlukan adalah memberikan pelayanan kebidanan kepada masyarakat di desa tersebut.
  5. Polindes sebagai bentuk PSM secara organisatoris berada di bawah seksi 7 LKMD, namun secara teknis berada di bawah pembinaan dan pengawasan puskesmas.
  6. Tempat yang disediakan oleh masyarakat untuk polindes dapat berupa ruang/kamar untuk pelayanan KIA, termasuk tempat pertolongan persalinan yang dilengkapi dengan sarana air bersih.
  7. Tanggung jawab penyediaan dan pengelolaan tempat serta dukungan opersional berasal dari masyarakat, maka perlu diadakan kesepakatan antara wakil masyarakat melalui wadah LKMD dengan bidan desa tentang pengaturan biaya operasional dan tarif pertolongan persalinan di polindes.
  8. Dukun bayi dan kader posyandu adalah kader masyarakat yang paling terkait.

Fungsi polindes
  1. Sebagai tempat pelayanan KIA-KB dan pelayanan kesehatan lainnya.
  2. Sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pembinaan, penyuluhan dan konseling KIA.
  3. Pusat kegiatan pemberdayaan masyarakat.

B.Tujuan Polindes
  1. Meningkatnya jangkauan dan mutu pelayanan KIA-KB termasuk pertolongan dan penanganan pada kasus gagal.
  2. Meningkatnya pembinaan dukun bayi dan kader kesehatan.
  3. Meningkatnya kesempatan untuk memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan bagi ibu dan keluarganya.
  4. Meningkatnya pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangan bidan.

C.Kegiatan Polindes
  1. Memeriksa kehamilan, termasuk memberikan imunisasi TT pada bumil dan mendeteksi dini resiko tinggi kehamilan.
  2. Menolong persalinan normal dan persalinan dengan resiko sedang.
  3. Memberikan pelayanan kesehatan ibu nifas dan ibu menyusui.
  4. Memberikan pelayanan kesehatan neonatal, bayi, anak balita dan anak pra sekolah, serta imunisasi dasar pada bayi.
  5. Memberikan pelayanan KB.
  6. Mendeteksi dan memberikan pertolongan pertama pada kehamilan dan persalinan yang beresiko tinggi baik ibu maupun bayinya.
  7. Menampung rujukan dari dukun bayi dan dari kader (posyandu, dasa wisma)
  8. Merujuk kelainan ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu.
  9. Melatih dan membina dukun bayi maupun kader (posyandu, dasa wisma).
  10. Memberikan penyuluhan kesehatan tentang gizi ibu hamil dan anak serta peningkatan penggunaan ASI dan KB.
  11. Mencatat serta melaporkan kegiatan yang dilaksanakan kepada puskesmas setempat.

D.Sasaran Polindes
  • Bayi berusia kurang dari 1 tahun
  • Anak balita usia 1 sampai dengan 5 tahun
  • Ibu hamil
  • Ibu menyusui
  • Ibu nifas
  • Wanita usia subur.
  • Kader
  • Masyarakat setempat.
E.Syarat Terbentuknya Polindes
  1. Tersedianya bidan di desa yang bekerja penuh untuk mengelola polindes.
  2. Tersedianya sarana untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bidan, antara lain bidan kit, IUD kit, sarana imunisasi dasar dan imunisasi ibu hamil, timbangan, pengukur Tinggi Badan, Infus set dan cairan D 5 %, NaCl 0,9 %, obat – obatan sederhana dan uterotonika, buku-buku pedoman KIA, KB dan pedoman kesehatan lainnya, inkubator sederhana.
  3. Memenuhi persyaratan rumah sehat, antara lain penyediaan air bersih, ventilasi cukup, penerangan cukup, tersedianya sarana pembuangan air limbah, lingkungan pekarangan bersih, ukuran minimal 3 x 4 m2.
  4. Lokasi mudah dicapai dengan mudah oleh penduduk sekitarnya dan mudah dijangkau oleh kendaraan roda 4.
  5. Ada tempat untuk melakukan pertolongan persalinan dan perawatan postpartum minimal 1 tempat tidur.
 sumber :http://midwiferyrini93.wordpress.com/2012/08/30/posyandu-dan-polindes/

Posted by Unknown On 19.17
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Enter your email address:

    Top Site

    Top Site

    Top site

    Top Site